Selasa, 12 Juli 2011

The History Of Wakaf


The History Of Wakaf
Masa Rasulullah..
Wakaf disyariatkan setelah Rasulullah saw hijrah ke madinah, yaitu pada tahun 2 hijriyah. ada dua pendapat fuqaha (para Ahli Fiqih) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf.
Sebagian ulama mengatakan,yang pertama melaksanan wakaf adalah Rasulullah saw yang mewakafkan tanahnya untuk dibangun mesjid. hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar Bin Syabah dari ‘Amir bin Saad bin Muad.
Ia berkata, kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam islam. orang muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah saw (Asy-Syaukani, 129).
Rasulullah saw pada tahun 3 Hijriah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di madinah, diantaranya adalah kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan beberapa kebun lainnya.
Sebagian Ulama yang lain berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Kahattab ra, sesuai dengan hadits yang sudah kita bahas sebelumnya.
Setelah Umar, Syariat wakaf dilaksanakan atau dilakukan oleh Abu-Thalhah yang mewakafkan kebun kurma kesayangannya yang diberi nama Bairaha. selanjutnya disusul oleh Abu Bakar yang mewakafkan tanahnya di Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’adz bin Jabal mewakafkan rumahnya yang disebut Dar al-Anshar. Wakaf juga dilaksanakan oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan Aisyah istri Rasulullah saw.
Sebagai Catatan:
Para sahabat dan keluarga Nabi juga tidak segan-segan mewakafkan harta kesayangannya.

0 komentar:

Posting Komentar